(managementfile - Tax) - Pemprov DKI memutuskan akan memberlakukan sistem online secara wajib untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, pada 2013. Bersamaan dengan itu, pemprov akan mengalokasikan Rp44 miliar untuk tender instalasi jaringan sistem tersebut selama 5 tahun, 2009-2013. Dari total dana itu, hanya Rp2,6 miliar dipakai tahun ini untuk diterapkan pada 800 wajib pajak (WP).
Sisanya, Rp41,4 miliar akan dicairkan dari 2010-2014 untuk penerapan sistem yang diyakini bakal menggenjot penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan itu kepada 5.200 WP yang lain. Total WP ketiga jenis pajak itu sendiri mencapai 6.000 WP.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan patokan penerapan sistem pajak online pada 2013 itu merupakan batas terlama. Artinya, masih dimungkinkan dilakukan percepatan, misalnya ke 2012 atau 2011.
"Jadi jika misalnya dalam 2 tahun ke depan kemampuan anggaran DKI memenuhi kebutuhan, dan WP-nya siap, seluruh WP dari tiga sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah wajib menerapkan sistem online," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Namun, Reynalda menambahkan, khusus untuk 2010 tidak akan dilakukan penambahan WP ke dalam sistem online tersebut. Pasalnya, pemprov akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap 800 WP yang sudah online pada tahun ini.
Dengan begitu, sebanyak 5.200 WP dari sektor hotel, restoran dan hiburan baru akan masuk ke dalam jaringan online tersebut mulai 2011. Ditargetkan, sampai maksimal 2013 seluruh WP di tiga sektor tersebut sudah menerapkan sistem online.
"Jadi akan kami evaluasi dulu hasilnya, sebagai bahan perbandingan efektivitas sistem ini, sebelum diusulkan kelanjutannya pada DPRD DKI. Jika sukses, bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2010 atau di RAPBD 2011," katanya.
Meski begitu, Reynalda memperkirakan, akan ada sekitar 5% WP yang tidak dikenakan sistem online karena beberapa alasan. Misalnya, karena setorannya yang kecil sehingga antara kontribusi dan biaya investasi pemakaian teknologi tidak seimbang.
Ada Kompensasi
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Ridho Kamaludin (F-PPP) mengatakan dewan akan memprioritaskan persetujuan alokasi anggaran untuk pelaksanaan sistem pajak online. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Dia menyebutkan dengan penerapan itu, kemungkinan pajak DKI bisa digenjot lebih dari 20%. Karenanya, diharapkan biaya investasi sistem tersebut yang dihitung sampai Rp44 miliar untuk 5 tahun bisa dikompensasi oleh peningkatan setoran pajak.
"Kami berharap dalam 3 tahun ke depan, semua WP dari tiga sektor pajak itu sudah menerapkan sistem online. Kalau dari segi kemampuan anggaran, saya kira DKI mampu, asal ada kerja keras dan juga hasil atau kompensasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan pajak online tahun ini, Reynalda menambahkan, pengumuman tender senilai Rp2,6 miliar itu sudah dibuka 15 Oktober 2009. Proses tender itu diperkirakan memakan waktu 22 hari, dan pada 20 November 2009, instalasi di lapangan sudah dimulai.
sumber: http://managementfile.com
Sisanya, Rp41,4 miliar akan dicairkan dari 2010-2014 untuk penerapan sistem yang diyakini bakal menggenjot penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan itu kepada 5.200 WP yang lain. Total WP ketiga jenis pajak itu sendiri mencapai 6.000 WP.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan patokan penerapan sistem pajak online pada 2013 itu merupakan batas terlama. Artinya, masih dimungkinkan dilakukan percepatan, misalnya ke 2012 atau 2011.
"Jadi jika misalnya dalam 2 tahun ke depan kemampuan anggaran DKI memenuhi kebutuhan, dan WP-nya siap, seluruh WP dari tiga sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah wajib menerapkan sistem online," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Namun, Reynalda menambahkan, khusus untuk 2010 tidak akan dilakukan penambahan WP ke dalam sistem online tersebut. Pasalnya, pemprov akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap 800 WP yang sudah online pada tahun ini.
Dengan begitu, sebanyak 5.200 WP dari sektor hotel, restoran dan hiburan baru akan masuk ke dalam jaringan online tersebut mulai 2011. Ditargetkan, sampai maksimal 2013 seluruh WP di tiga sektor tersebut sudah menerapkan sistem online.
"Jadi akan kami evaluasi dulu hasilnya, sebagai bahan perbandingan efektivitas sistem ini, sebelum diusulkan kelanjutannya pada DPRD DKI. Jika sukses, bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2010 atau di RAPBD 2011," katanya.
Meski begitu, Reynalda memperkirakan, akan ada sekitar 5% WP yang tidak dikenakan sistem online karena beberapa alasan. Misalnya, karena setorannya yang kecil sehingga antara kontribusi dan biaya investasi pemakaian teknologi tidak seimbang.
Ada Kompensasi
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Ridho Kamaludin (F-PPP) mengatakan dewan akan memprioritaskan persetujuan alokasi anggaran untuk pelaksanaan sistem pajak online. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Dia menyebutkan dengan penerapan itu, kemungkinan pajak DKI bisa digenjot lebih dari 20%. Karenanya, diharapkan biaya investasi sistem tersebut yang dihitung sampai Rp44 miliar untuk 5 tahun bisa dikompensasi oleh peningkatan setoran pajak.
"Kami berharap dalam 3 tahun ke depan, semua WP dari tiga sektor pajak itu sudah menerapkan sistem online. Kalau dari segi kemampuan anggaran, saya kira DKI mampu, asal ada kerja keras dan juga hasil atau kompensasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan pajak online tahun ini, Reynalda menambahkan, pengumuman tender senilai Rp2,6 miliar itu sudah dibuka 15 Oktober 2009. Proses tender itu diperkirakan memakan waktu 22 hari, dan pada 20 November 2009, instalasi di lapangan sudah dimulai.
sumber: http://managementfile.com



0 comments:
Post a Comment