RSS
email
0

Di Jambi Terjadi Peningkatan 50.000 Wajib Pajak

(managementfile - Tax) - Selama 2009 di Provinsi Jambi terjadi peningkatan 50.000 wajib pajak, seiring gencarnya sosialisasi pemahaman membayar pajak pada masyarakat atau pelaku wajib pajak.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Direktorat Jendaral Pajak Provinsi Jambi, Budi Setiawan di Jambi, Rabu mengatakan, pada dasarnya masyarakat atau wajib pajak taat untuk memenuhi kewajibanynya, hanya saja kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan membuat mereka lupa dan lalai.

"Seiring peningkatan wajib pajak itu, jumlah pendapatan pajak yang dihimpun Direktrorat Pajak Provinsi Jambi pun meningkat," kata Budi Setiawan tanpa menyebutkan jumlah wajib pajak di Provinsi Jambi saat ini.

Pada 2008 Direktorat Pajak Provinsi Jambi berhasil menghimpun pajak sebesar Rp1,4 miliar, dan pada 2009 ditargetkan bisa mencapai Rp1,7 miliar atau meningkat Rp300 juta dari tahun sebelumnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran warga atau wajib pajak membayar kewajiabnnya, Direktorat Pajak terus meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan pihak ketiga.

Direktorat Pajak merangkul Perum LKBN ANTARA sebagai pihak ketiga untuk mensosialisasikan aturan dan cara pembayaran pajak, supaya masyarakat atau wajib pajak lalai dan tidak melaksanakan kewajibanya.

Ke depan aturan pembayaran pajak dipermudah dan dipercepat, namun sanksi atau hukuman bagi wajib pajak yang lalau dan tidak membayar kewajibannya juga kian keras.

Wajib pajak ke depan akan berhadapan dengan hukum bila tidak membayar pajak, karena kelalaian dan pelanggran dalam melaksanakan pembayaran pajak sudah masuk tindak pidana.

Sebelum sanksi keras atau hukum itu diterapkan masyarakat atau wajib pajak harus diberi pemahaman dan pengertian lebih dulu, dan itu diperlukan sosialisasi yang intensif.

Ia menyebutkan dari beberapa kali kegiatan sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak Sumbar-Jambi bekerja sama dengan Perum LKBN ANTARA, antusias peserta cukup tinggi, peserta dan undangan yang hadir melebihi kuota yang ditetapkan.

"Kita tidak ingin ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap aturan pembayaran pajak membuat merekeka bersentuhan dengan hukum, untuk itu sosialisasi gencar dilakukan," kata Budi Setiawan.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

Kadin Minta Tax Amnesty

(managementfile - Tax) - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan memberikan kembali kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak. Salah satu fasilitas yang perlu dipertimbangkan adalah diberikannya tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Untuk mengejar penerimaan pajak, karena telah didukung situasi ekonomi politik yang kami kira stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan secara sukarela membayar pajaknya, Kita memandang tax amnesty itu penting untuk diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani, disela pemaparan Roadmap Kadin untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 - 2014, di Jakarta, Kamis (15/10).

Pemberian tax amnesty, menurut dia, juga bisa mendorong penerimaan perpajakan lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang (tax ratio).

Menurut Hariyadi, Indonesia memiliki problem pelik terkait peningkatan tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB).Tax ratio indonesia juga dinilai masih cukup rendah bila dibandingkan rasio pajak beberapa negara tetangga.Terkait itu, lembaga itu juga merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan Undang-undang/Keputusan Presiden tentang "Pengampunan Pajak" yang mudah dimengerti oleh masyarakat, agar masyarakat wajib pajak mau mengungkapkan harta/hutang mereka secara benar, dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Selain itu, pihaknya menambahkan, agar lebih menarik kesadaran para wajib pajak pemerintah sebaiknya menerapkan tarif perpajakan yang lebih kompetitif. Diketahui pemerintah bakal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 25 persen di 2010 dari 28 persen di 2009.

"Memang (tarif) ada penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya menjadi 25 persen tahun depan. Tapi menurut kajian kami, itu belum cukup ideal, bahkan bila harus dibandingkan dengan tarif serupa negara-negara tetangga. Bagi kami idealnya 20-22 persen," paparnya.

Dalam paparan Roadmap, Kadin Indonesia menyorot adanya tiga permasalahan dalam perpajakan di Indonesia. Pertama, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan.

Atas dasar itu pula, Kadin Indonesia meminta pemerintah mengupayakan peningkatan penerimaan pajak yang ramah terhadap bisnis.

Tidak Adil

Secara terpisah, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darrusalam mengatakan kebijakan tax amnesty merupakan suatu dilema dalam khasanah perpajakan.

"Karena, bagaimanapun, secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat bayar pajak," kata dia.

Kalaupun kebijakan itu diterapkan di suatu negara, harus ada penelitian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara.

"Apakah karakteristik wajib pajak memang banyak yang tidak patuh, sehingga tax amnesty tidak akan menyinggung para WP yang taat bayar pajak," tambahnya.

Selain itu, pola tax amnesty seperti model sunset policy hanya bisa diterapkan sekali dalam seumur hidup wajib pajak.

"Kalau diberikan berulang-ulang, WP akan menunda-nunda untuk menjadi wajib pajak yang baik, mereka bisa beralasan, Ah, nanti saja kan masih ada fasilitas lagi," kata dia.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

Pajak Online Akan Diberlakukan Wajib 2013.

(managementfile - Tax) - Pemprov DKI memutuskan akan memberlakukan sistem online secara wajib untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, pada 2013. Bersamaan dengan itu, pemprov akan mengalokasikan Rp44 miliar untuk tender instalasi jaringan sistem tersebut selama 5 tahun, 2009-2013. Dari total dana itu, hanya Rp2,6 miliar dipakai tahun ini untuk diterapkan pada 800 wajib pajak (WP).

Sisanya, Rp41,4 miliar akan dicairkan dari 2010-2014 untuk penerapan sistem yang diyakini bakal menggenjot penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan itu kepada 5.200 WP yang lain. Total WP ketiga jenis pajak itu sendiri mencapai 6.000 WP.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan patokan penerapan sistem pajak online pada 2013 itu merupakan batas terlama. Artinya, masih dimungkinkan dilakukan percepatan, misalnya ke 2012 atau 2011.

"Jadi jika misalnya dalam 2 tahun ke depan kemampuan anggaran DKI memenuhi kebutuhan, dan WP-nya siap, seluruh WP dari tiga sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah wajib menerapkan sistem online," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, Reynalda menambahkan, khusus untuk 2010 tidak akan dilakukan penambahan WP ke dalam sistem online tersebut. Pasalnya, pemprov akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap 800 WP yang sudah online pada tahun ini.

Dengan begitu, sebanyak 5.200 WP dari sektor hotel, restoran dan hiburan baru akan masuk ke dalam jaringan online tersebut mulai 2011. Ditargetkan, sampai maksimal 2013 seluruh WP di tiga sektor tersebut sudah menerapkan sistem online.

"Jadi akan kami evaluasi dulu hasilnya, sebagai bahan perbandingan efektivitas sistem ini, sebelum diusulkan kelanjutannya pada DPRD DKI. Jika sukses, bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2010 atau di RAPBD 2011," katanya.

Meski begitu, Reynalda memperkirakan, akan ada sekitar 5% WP yang tidak dikenakan sistem online karena beberapa alasan. Misalnya, karena setorannya yang kecil sehingga antara kontribusi dan biaya investasi pemakaian teknologi tidak seimbang.

Ada Kompensasi
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Ridho Kamaludin (F-PPP) mengatakan dewan akan memprioritaskan persetujuan alokasi anggaran untuk pelaksanaan sistem pajak online. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Dia menyebutkan dengan penerapan itu, kemungkinan pajak DKI bisa digenjot lebih dari 20%. Karenanya, diharapkan biaya investasi sistem tersebut yang dihitung sampai Rp44 miliar untuk 5 tahun bisa dikompensasi oleh peningkatan setoran pajak.

"Kami berharap dalam 3 tahun ke depan, semua WP dari tiga sektor pajak itu sudah menerapkan sistem online. Kalau dari segi kemampuan anggaran, saya kira DKI mampu, asal ada kerja keras dan juga hasil atau kompensasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan pajak online tahun ini, Reynalda menambahkan, pengumuman tender senilai Rp2,6 miliar itu sudah dibuka 15 Oktober 2009. Proses tender itu diperkirakan memakan waktu 22 hari, dan pada 20 November 2009, instalasi di lapangan sudah dimulai.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

BUMN Masih Menunggak Pajak Rp 7 Triliun

Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun.

Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif untuk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.

Perusahaan milik Pemerintah yang menunggak pajak, Tjiptardjo mengungkapkan,kebanyakan adalah BUMN-BUMN besar. Sayang, dia tidak mengatakan detail nama-namanya Cuma sebelumnya, Tjiptardjo sempat menyebut nama PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia

Tjiptardjo tidak menyatakan kapan batas akhir BUMN yang masih menunggak pajak itu mesti melunasi semua kewajibannya Yang jelas, "Kami ingin secepat mungkin dibayar, kalau mereka bayarnya lambat itu kan akan kena bunga," ujar dia.

Read More
Read more
0

3 Langkah Praktis Mewujudkan Ide Cemerlang Anda Menjadi Pundi-Pundi Uang

Bisnis internet itu intinya cuma satu, segera bertindak! Apapun ilmu yang anda dapat, berapapun ilmu yang anda pelajari, tidak ada ada gunanya kalau tidak segera dipraktekkan!

Langkah pertama anda akan menentukan sejauh mana keberhasilan anda. Anda pasti pernah nonton MOTO GP atau Formula 1. Valentino Rossi dan Schumacher tidak akan bisa jadi juara kalau mereka tidak melakukan start yang bagus. Artinya, kecepatan langkah pertama sangat menentukan kesuksesan yang mereka raih. Begitu juga dalam dunia bisnis. Siapa cepat dia dapat! Maksud saya, kecepatan anda dalam merintis bisnis akan memberi nilai tambah yang lumayan untuk kesuksesan anda.

Menjadi pelopor itu lebih baik daripada pengekor. Ya, karena produk pelopor inilah yang akan terus diingat orang. Nah, sekarang ide apa yang ada di kepala anda? Apa rencana untuk bisnis anda ke depan? Segera wujudkan! Segera eksekusi!

Banyak orang berbondong-bondong terjun di bisnis internet. Banyak orang menginvestasikan waktu dan tenaga mereka di depan monitor komputer. Tapi, tidak banyak yang bisa berhasil gemilang. Kenapa? Karena jarang ada yang bisa mengawal ide bisnis sampai ke puncak sukses. Kita terlalu lambat melangkah dan terlalu banyak berpikir. Padahal pada dasarnya, kita cuma learning by doing. Belajar sambil bekerja. Benar, sambil terus belajar kita juga harus mengerjakan apa yang sudah dipelajari. Dengan begitu, apapun ide yang anda telurkan bisa segera dierami dan menetas sempurna.

Bagaimana dengan anda? read more
Read more
0
Pajak Galian C Tak Tergali Maksimal


(Vibiznews - Tax) - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak tergali secara maksimal.

Informasi yang dihimpun ANTARA di Muara Teweh, Kamis menyebutkan sumber PAD dari pos pajak daerah ini tidak maksimal ditangani padahal potensinya mencapai sedikitnya ratusan juta rupiah.

Pemegang surat izin pertambangan daerah (SIPD) untuk bahan galian seperti pasir koral, batu belah, gamping dan tanah yang diusahakan baik perorangan maupun perusahaan jumlahnya mencapai 26 izin.

"Penerimaan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber PAD tidak maksimal dibanding dengan luas lahan yang diusahakan perorangan maupun pihak perusahaan," kata salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Barut.

Selama ini sumber penerimaan bahan galian C itu diperoleh melalui rekanan di daerah ini setiap pencairan dana proyek di lingkungan Pemkab Barut. Mereka harus membayar pajak galian C pada Dinas Pendapatan setempat.

Sedangkan masyarakat umum baik individu maupun perusahaan lainnya yang membeli bahan galian itu untuk keperluan di luar proyek tidak dikenakan pajak tersebut, padahal sama-sama membeli bahan material dari daerah ini.

Sementara Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Barut Ir Daud Danda MM mengakui sumber PAD dari bahan galian C masih belum maksimal tergali, padahal sangat potensial sebagai salah satu pendapatan daerah.

"Masalah ini akan menjadi catatan kami, karena saat mereka memperpanjang izin nanti diminta melengkapi bukti pembayaran pajak galian C, kalau tidak izin itu akan tidak diterbitkan," katanya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendapatan Barut, Godlin juga mengakui selama ini sumber PAD melalui pajak bahan galian C masih belum maksimal, karena masih banyak objek pajak yang belum digali.

Realisasi pajak daerah melalui pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C sampai Oktober 2008 hanya Rp80,5 juta atau 25,99 persen dari target Rp310 juta.

Penerimaan pajak daerah melalui pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C ini dikenakan kepada setiap rekanan yang dalam kegiatan proyek menggunakan bahan material harus membayar pajak sesuai nilai yang tercantum pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam kontrak.

Pajak galian C ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pemkab Barut Nomor 04 tahun 1998 tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

"Sebaiknya dinas pemberi izin menurunkan petugasnya untuk ke lokasi pemilik lahan untuk mencatat dan menarik pajak galian sesuai material yang keluar," kata Godlin.


Ref : Tax



Pajak Daerah Palembang Sumbang PAD Tertinggi


(Vibiznews - Tax) - Dalam penyampaian rancangan anggaran pendapatan daerah Kota Palembang, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar dan penyumbang tertinggi berasal dari penghimpunan dana pajak daerah sebesar Rp77 miliar.

"Kami yakin perkiraan PAD tersebut akan terealisasi mengingat terus berkembangnya berbagai sektor yang selama ini menjadi target pajak, seperti pajak penerangan lampu jalan, restoran dan perhotelan," kata Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah terus mereka lakukan sehingga sampai akhir tahun 2008 sebagian besar target sudah terealisasi.

Khusus untuk pajak penerangan lampu jalan yang ditargetkan RP38 miliar dipastikan bisa terealisasi di akhir tahun dan tahun 2009 penerimaan menjadi Rp40 miliar, tambahnya.

Begitu juga, dengan sektor pajak lainnya sebagian besar kini sudah terealisasi mendekati 100 persen, seperti pajak restoran dan pajak hiburan.

Sedangkan pajak parkir, reklame, perhotelan dan galian C pun terus mengalami peningkatan jumlah penerimaannya, kata dia.

Selain pajak penyumbang PAD terbesar berikutnya adalah retribusi daerah yang diperkirakan mampu dihimpun sekitar Rp60,8 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10,7 miliar dan pendapatan lain PAD yang sah mencapai Rp39,3 miliar, ujarnya.

Untuk dana perimbangan tahun 2009 terjadi penurunan sekitar 2,16 persen dari tahun sebelumnya atau hanya mendapat alokasi dana sebesar Rp900,9 miliar.

Dimana dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp200,08 miliar, dana alokasi umum Rp689 miliar dan dana alokasi khusus Rp11,770 miliar, tambah dia.

Anggaran pendapatan daerah Kota Palembang tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp1,204 miliar atau mengalami penurunan sebesar 0,48 persen dari anggaran perubahan tahun sebelumnya.


Ref : Tax



Pemerintah Diimbau Berhati-Hati Tanggapi Amnesti Pajak

(Vibiznews – Tax) - Mantan Ketua Umum PB HMI Periode 2003-2005, Hasanuddin, mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati menanggapi permintaan kalangan pengusaha yang menghendaki adanya amnesti pajak atau `tax holiday`.

"Apalagi bila untuk itu pemerintah harus menguras cadangan devisa," ujar Hasanudin di Jakarta, Selasa.

Alumni Pasca sarjana UI itu mengingatkan agar kebijakan ekstra hati-hati juga harus tetap diterapkan terhadap "BI Rate", meski dalam situasi saat ini penurunan suku bunga sangat ditunggu kalangan dunia usaha.

"Yang harus diperhatikan Pemerintah saat ini adalah jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan para pembayar pajak," katanya.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah dituntut selektif dan jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambilnya disalahgunakan demi mengambil keuntungan sesaat saja.

"Kata kkunci yang mesti diperhatikan Pemerintah dalam rangka menjaga sektor riil adalah partisipasi masyarakat," tegasnya.

Peran serta masyarakat, demikian Hasanuddin, harus diperluas. Masyarakat perlu turut serta menjaga stabilitas mikro ekonomi.

"Jadual ulang utang luar negeri juga menjadi salah satu stimulus fiskal untuk kemudian mendorong sektor-sektor yang bisa menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar," kata Hasanuddin.

Ref : Tax
Read more