RSS
email
0
Pajak Galian C Tak Tergali Maksimal


(Vibiznews - Tax) - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak tergali secara maksimal.

Informasi yang dihimpun ANTARA di Muara Teweh, Kamis menyebutkan sumber PAD dari pos pajak daerah ini tidak maksimal ditangani padahal potensinya mencapai sedikitnya ratusan juta rupiah.

Pemegang surat izin pertambangan daerah (SIPD) untuk bahan galian seperti pasir koral, batu belah, gamping dan tanah yang diusahakan baik perorangan maupun perusahaan jumlahnya mencapai 26 izin.

"Penerimaan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber PAD tidak maksimal dibanding dengan luas lahan yang diusahakan perorangan maupun pihak perusahaan," kata salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Barut.

Selama ini sumber penerimaan bahan galian C itu diperoleh melalui rekanan di daerah ini setiap pencairan dana proyek di lingkungan Pemkab Barut. Mereka harus membayar pajak galian C pada Dinas Pendapatan setempat.

Sedangkan masyarakat umum baik individu maupun perusahaan lainnya yang membeli bahan galian itu untuk keperluan di luar proyek tidak dikenakan pajak tersebut, padahal sama-sama membeli bahan material dari daerah ini.

Sementara Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Barut Ir Daud Danda MM mengakui sumber PAD dari bahan galian C masih belum maksimal tergali, padahal sangat potensial sebagai salah satu pendapatan daerah.

"Masalah ini akan menjadi catatan kami, karena saat mereka memperpanjang izin nanti diminta melengkapi bukti pembayaran pajak galian C, kalau tidak izin itu akan tidak diterbitkan," katanya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendapatan Barut, Godlin juga mengakui selama ini sumber PAD melalui pajak bahan galian C masih belum maksimal, karena masih banyak objek pajak yang belum digali.

Realisasi pajak daerah melalui pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C sampai Oktober 2008 hanya Rp80,5 juta atau 25,99 persen dari target Rp310 juta.

Penerimaan pajak daerah melalui pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C ini dikenakan kepada setiap rekanan yang dalam kegiatan proyek menggunakan bahan material harus membayar pajak sesuai nilai yang tercantum pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam kontrak.

Pajak galian C ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pemkab Barut Nomor 04 tahun 1998 tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

"Sebaiknya dinas pemberi izin menurunkan petugasnya untuk ke lokasi pemilik lahan untuk mencatat dan menarik pajak galian sesuai material yang keluar," kata Godlin.


Ref : Tax



Pajak Daerah Palembang Sumbang PAD Tertinggi


(Vibiznews - Tax) - Dalam penyampaian rancangan anggaran pendapatan daerah Kota Palembang, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar dan penyumbang tertinggi berasal dari penghimpunan dana pajak daerah sebesar Rp77 miliar.

"Kami yakin perkiraan PAD tersebut akan terealisasi mengingat terus berkembangnya berbagai sektor yang selama ini menjadi target pajak, seperti pajak penerangan lampu jalan, restoran dan perhotelan," kata Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah terus mereka lakukan sehingga sampai akhir tahun 2008 sebagian besar target sudah terealisasi.

Khusus untuk pajak penerangan lampu jalan yang ditargetkan RP38 miliar dipastikan bisa terealisasi di akhir tahun dan tahun 2009 penerimaan menjadi Rp40 miliar, tambahnya.

Begitu juga, dengan sektor pajak lainnya sebagian besar kini sudah terealisasi mendekati 100 persen, seperti pajak restoran dan pajak hiburan.

Sedangkan pajak parkir, reklame, perhotelan dan galian C pun terus mengalami peningkatan jumlah penerimaannya, kata dia.

Selain pajak penyumbang PAD terbesar berikutnya adalah retribusi daerah yang diperkirakan mampu dihimpun sekitar Rp60,8 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10,7 miliar dan pendapatan lain PAD yang sah mencapai Rp39,3 miliar, ujarnya.

Untuk dana perimbangan tahun 2009 terjadi penurunan sekitar 2,16 persen dari tahun sebelumnya atau hanya mendapat alokasi dana sebesar Rp900,9 miliar.

Dimana dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp200,08 miliar, dana alokasi umum Rp689 miliar dan dana alokasi khusus Rp11,770 miliar, tambah dia.

Anggaran pendapatan daerah Kota Palembang tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp1,204 miliar atau mengalami penurunan sebesar 0,48 persen dari anggaran perubahan tahun sebelumnya.


Ref : Tax



Pemerintah Diimbau Berhati-Hati Tanggapi Amnesti Pajak

(Vibiznews – Tax) - Mantan Ketua Umum PB HMI Periode 2003-2005, Hasanuddin, mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati menanggapi permintaan kalangan pengusaha yang menghendaki adanya amnesti pajak atau `tax holiday`.

"Apalagi bila untuk itu pemerintah harus menguras cadangan devisa," ujar Hasanudin di Jakarta, Selasa.

Alumni Pasca sarjana UI itu mengingatkan agar kebijakan ekstra hati-hati juga harus tetap diterapkan terhadap "BI Rate", meski dalam situasi saat ini penurunan suku bunga sangat ditunggu kalangan dunia usaha.

"Yang harus diperhatikan Pemerintah saat ini adalah jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan para pembayar pajak," katanya.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah dituntut selektif dan jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambilnya disalahgunakan demi mengambil keuntungan sesaat saja.

"Kata kkunci yang mesti diperhatikan Pemerintah dalam rangka menjaga sektor riil adalah partisipasi masyarakat," tegasnya.

Peran serta masyarakat, demikian Hasanuddin, harus diperluas. Masyarakat perlu turut serta menjaga stabilitas mikro ekonomi.

"Jadual ulang utang luar negeri juga menjadi salah satu stimulus fiskal untuk kemudian mendorong sektor-sektor yang bisa menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar," kata Hasanuddin.

Ref : Tax
Read more