RSS
email
0

Di Jambi Terjadi Peningkatan 50.000 Wajib Pajak

(managementfile - Tax) - Selama 2009 di Provinsi Jambi terjadi peningkatan 50.000 wajib pajak, seiring gencarnya sosialisasi pemahaman membayar pajak pada masyarakat atau pelaku wajib pajak.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Direktorat Jendaral Pajak Provinsi Jambi, Budi Setiawan di Jambi, Rabu mengatakan, pada dasarnya masyarakat atau wajib pajak taat untuk memenuhi kewajibanynya, hanya saja kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan membuat mereka lupa dan lalai.

"Seiring peningkatan wajib pajak itu, jumlah pendapatan pajak yang dihimpun Direktrorat Pajak Provinsi Jambi pun meningkat," kata Budi Setiawan tanpa menyebutkan jumlah wajib pajak di Provinsi Jambi saat ini.

Pada 2008 Direktorat Pajak Provinsi Jambi berhasil menghimpun pajak sebesar Rp1,4 miliar, dan pada 2009 ditargetkan bisa mencapai Rp1,7 miliar atau meningkat Rp300 juta dari tahun sebelumnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran warga atau wajib pajak membayar kewajiabnnya, Direktorat Pajak terus meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan pihak ketiga.

Direktorat Pajak merangkul Perum LKBN ANTARA sebagai pihak ketiga untuk mensosialisasikan aturan dan cara pembayaran pajak, supaya masyarakat atau wajib pajak lalai dan tidak melaksanakan kewajibanya.

Ke depan aturan pembayaran pajak dipermudah dan dipercepat, namun sanksi atau hukuman bagi wajib pajak yang lalau dan tidak membayar kewajibannya juga kian keras.

Wajib pajak ke depan akan berhadapan dengan hukum bila tidak membayar pajak, karena kelalaian dan pelanggran dalam melaksanakan pembayaran pajak sudah masuk tindak pidana.

Sebelum sanksi keras atau hukum itu diterapkan masyarakat atau wajib pajak harus diberi pemahaman dan pengertian lebih dulu, dan itu diperlukan sosialisasi yang intensif.

Ia menyebutkan dari beberapa kali kegiatan sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak Sumbar-Jambi bekerja sama dengan Perum LKBN ANTARA, antusias peserta cukup tinggi, peserta dan undangan yang hadir melebihi kuota yang ditetapkan.

"Kita tidak ingin ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap aturan pembayaran pajak membuat merekeka bersentuhan dengan hukum, untuk itu sosialisasi gencar dilakukan," kata Budi Setiawan.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

Kadin Minta Tax Amnesty

(managementfile - Tax) - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan memberikan kembali kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak. Salah satu fasilitas yang perlu dipertimbangkan adalah diberikannya tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Untuk mengejar penerimaan pajak, karena telah didukung situasi ekonomi politik yang kami kira stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan secara sukarela membayar pajaknya, Kita memandang tax amnesty itu penting untuk diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani, disela pemaparan Roadmap Kadin untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 - 2014, di Jakarta, Kamis (15/10).

Pemberian tax amnesty, menurut dia, juga bisa mendorong penerimaan perpajakan lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang (tax ratio).

Menurut Hariyadi, Indonesia memiliki problem pelik terkait peningkatan tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB).Tax ratio indonesia juga dinilai masih cukup rendah bila dibandingkan rasio pajak beberapa negara tetangga.Terkait itu, lembaga itu juga merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan Undang-undang/Keputusan Presiden tentang "Pengampunan Pajak" yang mudah dimengerti oleh masyarakat, agar masyarakat wajib pajak mau mengungkapkan harta/hutang mereka secara benar, dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Selain itu, pihaknya menambahkan, agar lebih menarik kesadaran para wajib pajak pemerintah sebaiknya menerapkan tarif perpajakan yang lebih kompetitif. Diketahui pemerintah bakal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 25 persen di 2010 dari 28 persen di 2009.

"Memang (tarif) ada penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya menjadi 25 persen tahun depan. Tapi menurut kajian kami, itu belum cukup ideal, bahkan bila harus dibandingkan dengan tarif serupa negara-negara tetangga. Bagi kami idealnya 20-22 persen," paparnya.

Dalam paparan Roadmap, Kadin Indonesia menyorot adanya tiga permasalahan dalam perpajakan di Indonesia. Pertama, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan.

Atas dasar itu pula, Kadin Indonesia meminta pemerintah mengupayakan peningkatan penerimaan pajak yang ramah terhadap bisnis.

Tidak Adil

Secara terpisah, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darrusalam mengatakan kebijakan tax amnesty merupakan suatu dilema dalam khasanah perpajakan.

"Karena, bagaimanapun, secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat bayar pajak," kata dia.

Kalaupun kebijakan itu diterapkan di suatu negara, harus ada penelitian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara.

"Apakah karakteristik wajib pajak memang banyak yang tidak patuh, sehingga tax amnesty tidak akan menyinggung para WP yang taat bayar pajak," tambahnya.

Selain itu, pola tax amnesty seperti model sunset policy hanya bisa diterapkan sekali dalam seumur hidup wajib pajak.

"Kalau diberikan berulang-ulang, WP akan menunda-nunda untuk menjadi wajib pajak yang baik, mereka bisa beralasan, Ah, nanti saja kan masih ada fasilitas lagi," kata dia.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

Pajak Online Akan Diberlakukan Wajib 2013.

(managementfile - Tax) - Pemprov DKI memutuskan akan memberlakukan sistem online secara wajib untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, pada 2013. Bersamaan dengan itu, pemprov akan mengalokasikan Rp44 miliar untuk tender instalasi jaringan sistem tersebut selama 5 tahun, 2009-2013. Dari total dana itu, hanya Rp2,6 miliar dipakai tahun ini untuk diterapkan pada 800 wajib pajak (WP).

Sisanya, Rp41,4 miliar akan dicairkan dari 2010-2014 untuk penerapan sistem yang diyakini bakal menggenjot penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan itu kepada 5.200 WP yang lain. Total WP ketiga jenis pajak itu sendiri mencapai 6.000 WP.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan patokan penerapan sistem pajak online pada 2013 itu merupakan batas terlama. Artinya, masih dimungkinkan dilakukan percepatan, misalnya ke 2012 atau 2011.

"Jadi jika misalnya dalam 2 tahun ke depan kemampuan anggaran DKI memenuhi kebutuhan, dan WP-nya siap, seluruh WP dari tiga sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah wajib menerapkan sistem online," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, Reynalda menambahkan, khusus untuk 2010 tidak akan dilakukan penambahan WP ke dalam sistem online tersebut. Pasalnya, pemprov akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap 800 WP yang sudah online pada tahun ini.

Dengan begitu, sebanyak 5.200 WP dari sektor hotel, restoran dan hiburan baru akan masuk ke dalam jaringan online tersebut mulai 2011. Ditargetkan, sampai maksimal 2013 seluruh WP di tiga sektor tersebut sudah menerapkan sistem online.

"Jadi akan kami evaluasi dulu hasilnya, sebagai bahan perbandingan efektivitas sistem ini, sebelum diusulkan kelanjutannya pada DPRD DKI. Jika sukses, bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2010 atau di RAPBD 2011," katanya.

Meski begitu, Reynalda memperkirakan, akan ada sekitar 5% WP yang tidak dikenakan sistem online karena beberapa alasan. Misalnya, karena setorannya yang kecil sehingga antara kontribusi dan biaya investasi pemakaian teknologi tidak seimbang.

Ada Kompensasi
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Ridho Kamaludin (F-PPP) mengatakan dewan akan memprioritaskan persetujuan alokasi anggaran untuk pelaksanaan sistem pajak online. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Dia menyebutkan dengan penerapan itu, kemungkinan pajak DKI bisa digenjot lebih dari 20%. Karenanya, diharapkan biaya investasi sistem tersebut yang dihitung sampai Rp44 miliar untuk 5 tahun bisa dikompensasi oleh peningkatan setoran pajak.

"Kami berharap dalam 3 tahun ke depan, semua WP dari tiga sektor pajak itu sudah menerapkan sistem online. Kalau dari segi kemampuan anggaran, saya kira DKI mampu, asal ada kerja keras dan juga hasil atau kompensasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan pajak online tahun ini, Reynalda menambahkan, pengumuman tender senilai Rp2,6 miliar itu sudah dibuka 15 Oktober 2009. Proses tender itu diperkirakan memakan waktu 22 hari, dan pada 20 November 2009, instalasi di lapangan sudah dimulai.

sumber: http://managementfile.com
Read more
0

BUMN Masih Menunggak Pajak Rp 7 Triliun

Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun.

Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif untuk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.

Perusahaan milik Pemerintah yang menunggak pajak, Tjiptardjo mengungkapkan,kebanyakan adalah BUMN-BUMN besar. Sayang, dia tidak mengatakan detail nama-namanya Cuma sebelumnya, Tjiptardjo sempat menyebut nama PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia

Tjiptardjo tidak menyatakan kapan batas akhir BUMN yang masih menunggak pajak itu mesti melunasi semua kewajibannya Yang jelas, "Kami ingin secepat mungkin dibayar, kalau mereka bayarnya lambat itu kan akan kena bunga," ujar dia.

Read More
Read more