RSS
email

Mendagri Cabut 206 Perda Pajak Ganda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah mencabut 206 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menjadi pajak ganda. Perda itu bertentangan dengan perundangan dan segala aturan yang lebih tinggi.

"Selama saya menjadi Mendagri sudah banyak Perda yang dicabut. Perda itu bertentangan dengan UU serta peraturan yang lebih tinggi. Perda itu semuanya membebani sektor usaha," kata Gamawan saat akan menghadiri rapat Gubernur Se Sumatera dan se-Indonesia di Pekanbaru, Riau, Minggu (20/12/2009).

Gamawan menilai ratusan Perda itu selama ini menjadi beban di sektor usaha seperti di bisnis perhotelan atau perkebunan.

"Pengusaha telah membayar izin mendirikan bangunan, izin perhotelan. Namun masih ada izin atau retribusi pajak lainnya yang diterbitkan pemerintah daerah. Sehingga Perda pajak itu nenjadi beban ganda yang harus ditanggung pengusaha. Ini jelas sangat membenani pengusaha," katanya.

Gamawan juga menyebut, bila Perda pajak yang membebani para investor itu tidak ditertibkan, maka akan membuat Indonesia menjadi tidak menarik untuk pengembangan bisnis di mata investor.

Sumber : manajemen pelayanan

Bookmark and Share

0 comments: