RSS
email

Di Jambi Terjadi Peningkatan 50.000 Wajib Pajak

(managementfile - Tax) - Selama 2009 di Provinsi Jambi terjadi peningkatan 50.000 wajib pajak, seiring gencarnya sosialisasi pemahaman membayar pajak pada masyarakat atau pelaku wajib pajak.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Direktorat Jendaral Pajak Provinsi Jambi, Budi Setiawan di Jambi, Rabu mengatakan, pada dasarnya masyarakat atau wajib pajak taat untuk memenuhi kewajibanynya, hanya saja kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan membuat mereka lupa dan lalai.

"Seiring peningkatan wajib pajak itu, jumlah pendapatan pajak yang dihimpun Direktrorat Pajak Provinsi Jambi pun meningkat," kata Budi Setiawan tanpa menyebutkan jumlah wajib pajak di Provinsi Jambi saat ini.

Pada 2008 Direktorat Pajak Provinsi Jambi berhasil menghimpun pajak sebesar Rp1,4 miliar, dan pada 2009 ditargetkan bisa mencapai Rp1,7 miliar atau meningkat Rp300 juta dari tahun sebelumnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran warga atau wajib pajak membayar kewajiabnnya, Direktorat Pajak terus meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan pihak ketiga.

Direktorat Pajak merangkul Perum LKBN ANTARA sebagai pihak ketiga untuk mensosialisasikan aturan dan cara pembayaran pajak, supaya masyarakat atau wajib pajak lalai dan tidak melaksanakan kewajibanya.

Ke depan aturan pembayaran pajak dipermudah dan dipercepat, namun sanksi atau hukuman bagi wajib pajak yang lalau dan tidak membayar kewajibannya juga kian keras.

Wajib pajak ke depan akan berhadapan dengan hukum bila tidak membayar pajak, karena kelalaian dan pelanggran dalam melaksanakan pembayaran pajak sudah masuk tindak pidana.

Sebelum sanksi keras atau hukum itu diterapkan masyarakat atau wajib pajak harus diberi pemahaman dan pengertian lebih dulu, dan itu diperlukan sosialisasi yang intensif.

Ia menyebutkan dari beberapa kali kegiatan sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak Sumbar-Jambi bekerja sama dengan Perum LKBN ANTARA, antusias peserta cukup tinggi, peserta dan undangan yang hadir melebihi kuota yang ditetapkan.

"Kita tidak ingin ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap aturan pembayaran pajak membuat merekeka bersentuhan dengan hukum, untuk itu sosialisasi gencar dilakukan," kata Budi Setiawan.

sumber: http://managementfile.com

Bookmark and Share

0 comments: