RSS
email

Kadin Minta Tax Amnesty

(managementfile - Tax) - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan memberikan kembali kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak. Salah satu fasilitas yang perlu dipertimbangkan adalah diberikannya tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Untuk mengejar penerimaan pajak, karena telah didukung situasi ekonomi politik yang kami kira stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan secara sukarela membayar pajaknya, Kita memandang tax amnesty itu penting untuk diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani, disela pemaparan Roadmap Kadin untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 - 2014, di Jakarta, Kamis (15/10).

Pemberian tax amnesty, menurut dia, juga bisa mendorong penerimaan perpajakan lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang (tax ratio).

Menurut Hariyadi, Indonesia memiliki problem pelik terkait peningkatan tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB).Tax ratio indonesia juga dinilai masih cukup rendah bila dibandingkan rasio pajak beberapa negara tetangga.Terkait itu, lembaga itu juga merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan Undang-undang/Keputusan Presiden tentang "Pengampunan Pajak" yang mudah dimengerti oleh masyarakat, agar masyarakat wajib pajak mau mengungkapkan harta/hutang mereka secara benar, dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Selain itu, pihaknya menambahkan, agar lebih menarik kesadaran para wajib pajak pemerintah sebaiknya menerapkan tarif perpajakan yang lebih kompetitif. Diketahui pemerintah bakal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 25 persen di 2010 dari 28 persen di 2009.

"Memang (tarif) ada penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya menjadi 25 persen tahun depan. Tapi menurut kajian kami, itu belum cukup ideal, bahkan bila harus dibandingkan dengan tarif serupa negara-negara tetangga. Bagi kami idealnya 20-22 persen," paparnya.

Dalam paparan Roadmap, Kadin Indonesia menyorot adanya tiga permasalahan dalam perpajakan di Indonesia. Pertama, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan.

Atas dasar itu pula, Kadin Indonesia meminta pemerintah mengupayakan peningkatan penerimaan pajak yang ramah terhadap bisnis.

Tidak Adil

Secara terpisah, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darrusalam mengatakan kebijakan tax amnesty merupakan suatu dilema dalam khasanah perpajakan.

"Karena, bagaimanapun, secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat bayar pajak," kata dia.

Kalaupun kebijakan itu diterapkan di suatu negara, harus ada penelitian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara.

"Apakah karakteristik wajib pajak memang banyak yang tidak patuh, sehingga tax amnesty tidak akan menyinggung para WP yang taat bayar pajak," tambahnya.

Selain itu, pola tax amnesty seperti model sunset policy hanya bisa diterapkan sekali dalam seumur hidup wajib pajak.

"Kalau diberikan berulang-ulang, WP akan menunda-nunda untuk menjadi wajib pajak yang baik, mereka bisa beralasan, Ah, nanti saja kan masih ada fasilitas lagi," kata dia.

sumber: http://managementfile.com

Bookmark and Share

0 comments: